PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: KM 16 TAHUN 2009 TENTANG PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 (CIVIL AVIATION SAFETY REGULATIONS PART 92) TENTANG PENGANGKUTAN BAHAN DAN/ATAU BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA (SAFE TRANSPORT OF DANGEROUS GOODS BY AIR) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERHUBUNGAN,
Menimbang
a. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan diatur mengenai pengangkutan barang berbahaya wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan
b. bahwa dengan meningkatnya kebutuhan perkembangan teknologi dan untuk menjamin kesiapan penerapan standar pelaksanaan serta mengantisipasi perkembangan yang terjadi dalam bidang penerbangan perlu dilakukan kesiapan dengan aturan tersendiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 92 (Civil Aviation Safety Regulations Part 92) tentang Pengangkutan Bahan dan/atau Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara
(Safe Transport of Dangerous Goods By Air) dengan Peraturan Menteri Perhubungan;Mengingat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956) ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4075) ;
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008 ;
4. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2008
5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor T.11. /2 /4- U Tahun 1960 tanggal 30 Nopember 1960 tentang Peraturan-Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (CASR) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2008 ;
6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 43 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 20 Tahun 2008 ;
MEMUTUSKAN : Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 (CIVIL AVIATION SAFETY REGULATIONS PART 92) TENTANG PENGANGKUTAN BAHAN DAN/ATAU BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA (SAFE TRANSPORT OF DANGEROUS GOODS BY AIR
Pasal 1 (1) Memberlakukan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 92 (Civil Aviation Safety Regulations Part 92) tentang Pengangkutan Bahan dan/atau Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara (Safe Transport of Dangerous Goods By Air).
(2) Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 92 (Civil Aviation Safety Regulations Part 92) tentang Pengangkutan Bahan dan/atau Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara (Safe Transport of Dangerous Goods By Air) sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 92 (Civil Aviation Safety Regulations Part 92) tentang Pengangkutan Bahan dan/atau Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara (Safe Transport of Dangerous Goods By Air) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Pasal 3 Direktur Jenderal Perhubungan Udara mengawasi pelaksanaan Peraturan ini.
Pasal 4 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal :17 Februari 2009 MENTERI PERHUBUNGAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR : KM 16 TAHUN 2009 TANGGAL ■ 17 FEBRUARI 2009 CIVIL AVIATION SAFETY REGULATIONS (C.A.S.R.) PART 92 SAFE TRANSPORT OF DANGEROUS GOODS BY AIR REPUBLIC OF INDONESIA MINISTRY OF TRANSPORTATION