Pemeriksaan Dalam AVSEC SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA NOMOR SKEP/ 40 / II / 1995 PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR : 14TAHUN 1989 TENTANG PENERTIBAN PENUMPANG, BARANG DAN KARGO YANG DIANGKUT PESAWAT UDARA SIPIL.
Pokok-Pokok yang diatur:
Pemeriksaan Dokumen
2. Pemerik saan Penumpang, Bagasi, Dan Bagasi Kabin
3. Pelaporan (Check -In)
4. Pemeriksaan Awak Pesawat
5. Pemeriksaan Penumpang Transit & Transfer
6. penanganan senjata8. Penanganan Penumpang Khusus
9. Pemeriksaan Jamaah Haji, Bagasi Kabin Dan Bagasinya
10. Pengawasan Jalur Dari Check-In Ke Ruang Tunggu Dan Ke Sisi Udara
11. Pengawasan Jalur Menuju Ke Dan Dari Pesawat Udara
12. Penertiban Kargo
13. Penggolongan
14. Pengemasan
15. Pengiriman
16. Pengawasan
17. Penanganan Bahan Dan/Atau Barang Berbahaya
18. Kiriman Pos
19. Kiriman Diplomatik/PEMERIKSAAN BAGASI
1. Batas harus diperiksa sebelum diserahkan di tempat check -in (KM 14/1989 Ps. 3)
2. Bagasi harus dilengkapi identitas pemilik(KM14 /1989 Ps.4)
3. Bagasi yang dit olak dengan alasan keamanan penerbangan tidak dibenarkan untuk diangkut(KM 14 / 1989 Ps.5)
4. Senjata api, senjata tajam serta benda lain yang dapat dipakai sebagai alat untuk mengancam atau memaksakan kehendak dilarang dimasukkan atau ditempatkan di dalam kabin pesawat udara (KM14Ps. 6)
PEMERIKSAAN KARGO DAN KIRIMAN POS
1. Kargo dan kiri man pos harus diperiksa sebelum dimasukkan ke gudang atau pesawat udara (KM 14/ 1989 Ps.7)
2. Pemeriksaan pos perlu memperhatikan kelancaran pengirimannya (KM 14 /1989 Ps. 7ayat 2 3).
Pemeriksaan pengangkutan barang-barang berbahaya harus memperhatikan ketentuan yang berlaku (KM 14 /1989 Ps.8)
3. Pemeriksaan pengangkutan barang-barang berbahaya harus memperhatikan ketentuan yang berlaku (KM 14 /1989 Ps.8)PEMERIKSAAN DOCUMENT
1. Nama dan alamat calon penumpang wajib dicatat oleh pengangkut atau agennya
2. Hanya calon penumpang yang mempunyai tiket dan para pemegang izin yang syah diizinkan masuk daerah check-in
3. Tiket dan izin masuk dicocokkan dengan orang
PEMERIKSAAN TERHADAP CALON PENUMPANG BAGASI DAN BAGASI KABIN
1. Hanya petugas sekuriti yang berhak melakukan pemeriksaan
2. Pemeriksaan oleh petugas lain atas persetujuan Kabandara atau Adbandara
3. Tiket dicocokan dengan bukti kenal diri
4. Check-in counter dibuka 2 jam sebelum jadual penerbangan
5. Apabila pemeriksaan sekuriti dilakukan secara manual waktu pelaporan dapat diajukan
6. Batas waktu check-in 30 menit
7. Pemeriksaan secara fisik dan atau menggunakan alat bantu
8. Pemeriksaan dengan alat bantu harus diselingi pemeriksaan fisik secara acak
9. Setiap yang dicurigai harus diperiksa secara fisik
10. Bagasi yang telah diperiksa harus disegel dengan label sekuriti
11. Petugas sekuriti berhak melarang keberangkatan calon penumpang yang menolak untuk diperiksa
. Pengangkut harus menolak bagasi yang tidak disegel atau segel rusak
13. Kondisi bagasi yang kurang baik harus diberitahukan untuk diperbaiki
14. Pengangkut harus menyediakan blanko identitas bagasi kabin
15. Semua awak pesawat udara harus diperiksa
16. Awak pesawat udara diberikan prioritas pemeriksaan
17. Penumpang transfer harus diperiksa ulang sebelum memasuki ruang tunggu
18. Penumpang transit yang keluar dan kembali ke ruang tunggu harus diperiksa
19. Penumpang pesawat udara yang mendarat karena kerusakan teknis atau alasan operasional harus diperiksa
20. Pengangkut harus menempatkan petugas sekuriti dan bekerjasama denga petugas sekuriti bandara untuk melaksanakan pemeriksaan penumpang, bagasi dan kargo
21. Pengangkut harus menempatkan petugas di ruang tunggu untuk memeriksa boarding pass
22. Senjata api, senjata tajam berukuran lebih dari 5 cm atau benda lain yang dapat dipergunakan sebagai senjata harus diserahkan kepada pengangkut dengan bukti tanda terima
23. Petugas sekuriti yang menemukan barang tersebut harus diberitahukan kepada pengangkut
24. Barang tersebut disimpan di ruang kargo pesawat
25. Ditempat tujuan diserahkan kembali kepada pemiliknya dengan meminta kembali bukti tanda terima di sisi darat
26. Bagasi dan bagasi kabin yang termasuk jenis barang berbahaya dapat diangkut sepanjang memenuhi peraturan pengangkutan barang berbahaya yang berlaku
PEMBERLAKUAN PERATURAN DIRJENHUBDAR N0: SKEP/43/III/2007
Peraturan Dirjenhubdar No: SKEP/43/III/2007 tanggal 6Maret 2007,
tentang Pembatasan Membawa Cairan, Aerosol dan Gel (liquids, aerosols and gels).
tujuan dari penerapan aturan ini diberlakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya ancaman bom (bio terorism) melalui cairan, aerosol dan gel, seperti minyak rambut, odol, minyak wangi dan lain sebagainya.
pemberlakuan ketentuan diberlakukan untuk keberangkatan internasional.
larangan ini terkait dengan aksi terorisme yang mengancam dunia penerbangan. Saat ini, disinyalir bahan peledak berbentuk cair bisa digunakan untuk meledakkan pesawat. barang-barang yang diindikasikan bisa membahayakan pesawat," ketentuan ini diberlakukan bagi penumpang luar negeri, dilarang membawa wadah yang berisi berbentuk cair, aerosol, dan gel dengan ukuran lebih dari 100 mililiter dengan isi tidak lebih dari 50 mil
WELCOME TO SITES 1910