Tahanan dengan RISIKO TINGGI [ DANGEROUS PRISONER ] [Teroris/Pembunuh] berdasarkan Surat Keterangan dari DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM dan POLRI .
Hanya boleh satu Tahanan disetaip penerbangan
1. Pemberian informasi ke operator min 3 jam sebelumnya (termasuk informasi identitas tahanan & pengawalnya).
2. Tahanan berbahaya dikawal min oleh 2 orang (hanya diijinkan 1tahanan berbahaya dalam 1 flight)
3. Pemeriksaan tahanan
4. Informasi ke PIC dan awak kabin termasuk tempat duduknya
5. Tahanan dan pengawalnya masuk pesawat lebih dulu dan keluar terakhir
6. Tahanan & pengawal duduk di bagian paling belakang tapi tdk yg menghadap langsung pintu keluar, pengawal duduk diantara tahan dan "aisle"
7. Tahanan yang berbahaya diborgol di bagian depan dan tdk dikaitkan ke bagian pesawat udara, dan pada kondisi darurat penerbangan borgol dilepas.
8. Tahanan harus selalu diawasi pengawalnya
9. Pemberian makan & minuman yg tdk menyebabkan hilang kesadaran/mabuk dan peralatan makan/minuman yg tdk membahayakan
10. Pengawal dilarang membawa senjata dlm bentuk apapun
Tanggung jawab untuk mengatur pengangkutan tahanan adalah Station Manager yang akan memberitahukan PIC. Setiap tahanan didalam pesawat terbang harus disertai oleh pendamping yang bertugas. Pendamping harus memiliki ID identitasnya dengan foto wajah penuh, tanda tangan, dan stempel resmi atau tanda tangan petugas yang terkait.
Tahanan tanpa pengawalan dapat berlaku jika surat pernyataan Station Manager dari pihak yang mempunyai otoritasi berisi tahanan tersebut tidak perlu ada pengawAL adalah Anak – anak di bawah usia 12 tahun atau pengungsi yang dikendalikan oleh Departemen yang bertanggung jawab untuk imigrasi.
Tahanan NON DANGEROUS PRISONER [ tidak berbahaya ]
Boleh membawa 10% dari Total kapasitas tempat duduk
Satu Tahanan dikawal oleh satu orang pengawal
Duduk didekat jendela [ Window ] dan diapit oleh pengawal