1) Sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas
2) Pengertian Pengamanan Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 tahun 2004 tanggal 21 Mei 2004 Pengamanan ( security ) adalah gabungan sumber daya manusia, fasilitas dan materil serta prosedur untuk melindungi penerbangan dari tindakan gangguan melawan hukum. Sedangkan upaya pengamanan ( Security control ) adalah upaya pencegahan terhadap penyusupan senjata, bahan peledak atau bahan - bahan lain yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan gangguan melawan hukum. Pada Annex 17 Definisi Security adalah, Security is a combination of measures and human and material resources intended to safeguard civil aviation against acts of unlawful interference. Pengamanan adalah gabungan sumber daya manusia dan materil yang digunakan untuk melindungi penerbangan sipil dari tindakan gangguan melawan hukum. Security control is a means by which the introduction of weapons, explosives or other dangerous devices may be utilized to commit an acts of unlawful interference can be prevented. Artinya : Upaya Pengamanan adalah upaya pencegahan terhadap penyusupan senjata, bahan peledak atau bahan - bahan lain yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum.
3) Pengertian Bandar Udara Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 54 tahun 2004 tanggal 21 Mei 2004,
Bandar Udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang dan / atau bongkar muat kargo dan / atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi Sedangkan menurut Document 4444, ATM / 501, ICAO, Aerodrome is a defined area on the land or water ( including any buildings, installations, equipment ) intended to be used either wholly or in a part for the arrival, departure and surface movement of the aircraft. Maksudnya, Bandar Udara adalah suatu daerah yang terletak di darat ataupun air ( terdiri dari bangunan - bangunan, instalasi -instalasi, peralatan ) yang seluruhnya atau sebagian digunakan untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan pesawat di darat. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa sistem pengamanan bandar udara adalah upaya gabungan sumber daya manusia, fasilitas dan materi serta prosedur dalam suatu rangkaian unsur yang bekerja sama sebagai pencegahan terhadap penyusupan senjata, bahan peledak, atau bahan - bahan lain di bandar udara yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan -tindakan melawan hukum, sehingga tercapai suatu tujuan yaitu melindungi penerbangan sipil dari tindakan melawan hukum.( faktor penyebabnya eksternal ).
Menurut Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1992, tertanggal 25 Mei 1992 tentang penerbangan, keamanan penerbangan adalah keadaan yang terwujud dari penerbangan yang bebas dari gangguan / tindakan yang melawan hukum. b. Tujuan Sistem Pengamanan Bandar Udara UU Nomor 15 tahun 1992 tertanggal 25Mei 1992 tentang penerbangan, yang terkait dengan pengamanan ( security ) bandar udara yaitu Bab VIII pasal 3, yang berbunyi : " Penyelenggara bandar udara bertanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran pelayanannya ". Menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 54 tahun 2004 tanggal 21 Mei 2004 setiap penyelenggara bandar udara dan operator pesawat udara wajib membuat program pengamanan bandar udara dan program pengamanan operator pesawat udara disesuaikan dengan kondisi perkembangan yang mempengaruhi keamanan dan keselamatan penerbangan sipil pada bandar udara dan perusahaan angkutan udara dan mengacu kepada Program Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil. Program nasional pengamanan penerbangan sipil bertujuan untuk melindungi keselamatan, keteraturan dan efisiensi penerbangan sipil di Indonesia dengan memberikan perlindungan terhadap penumpang, awak pesawat udara, para petugas di darat, masyarakat, pesawat udara dan instalasi di bandar udara dari tindakan melawan hukum serta memberikan perlindungan terhadap operator pesawat udara.
Menurut Annex 17 Chapter 2General Principles, objectives of Aviation Security terdapat pada 2.1.1 each contracting state shall have as its primary objective the safety of passenger, crew, ground personnel and the general public in all matters related to safeguarding against of unlawful interference with civil aviation
, Maksudnya setiap negara anggota harus mempunyai tujuan utama untuk melindungi keamanan penumpang, awak pesawat, petugas yang beroperasi di darat dan masyarakat umum dalam segala hal yang berhubungan dengan pengamanan terhadap tindakan yang melawan hukum pada penerbangan sipil.
Dasar Hukum Sistem Pengamanan Bandar Udara Peraturan perundang - undangan nasional dan ketentuan internasional yang berkaitan dengan pengamanan bandar udara, antara lain adalah :
1) UU Nomor 15 tahun 1992 tertanggal 25 Mei 1992 tentang Penerbangan, yang terkait dengan pengamanan ( security ) bandar udara yaitu Bab VIII pasal 3 ,
2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 , tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan.
3) Surat Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Udara No. SKEP. 100 / XI / 1985 tentang Peraturan Dasar Tata Tertib Bandar Udara
4) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 Tahun 2004 tentang Program Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil, Jakarta
5) Doc 9246 ATS Planning Manual tentang Facility Security dan Personel Security
6) ANNEX 17 International Civil Aviation Organization, Security
7) International Civil Aviation Organization Doc 8973 / 5 , Security Manual for Safeguarding International Civil Aviation Againts Acts of Unlawfu Interference,
Prosedur Sistem Pengamanan Bandar Udara Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 54 Tahun 2004 Tindakan melawan hukum (act of unlawful interference ) adalah tindakan yang dikategorikan :
1) Tindakan kekerasan terhadap seseorang di atas pesawat udara dalam penerbangan yang dimungkinkan membahayakan keselamatan pesawat udara.
2) Menghancurkan atau merusak pesawat udara yang akan di operasikan sehingga menyebabkan pesawat udara tersebut tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut.
3) Menempatkan alat atau bahan di pesawat udara dengan cara apapun sehingga pesawat udara tersebut tidak dapat terbang, hancur atau membahayakan keselamatan selama penerbangan.
4) Menghancurkan atau merusak atau mengganggu operasi fasilitas navigasi penerbangan yang berakibat membahayakan keselamatan penerbangan.
5) Komunikasi informasi palsu yang berakibat membahayakan keselamatan penerbangan
6) Melakukan tindakan melawan hukum yang disertai dengan penggunaan peralatan zat atau bahan atau senjata.
Bentuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang terjadi di daerah lingkungan kerja bandar udara, dapat berupa :
1) Ancaman bom
2) Bencana alam
3) Demonstrasi / unjuk rasa
4) Kebakaran
5) Pembajakan pesawat udara
6) Penggelapan / penyeludupan
7) Pemerasan
8) Pemalsuan / penipuan
9) Pengrusakan
10) Pemogokan
11) Pencurian
12) Percaloan
13) Perdagangan / liar
14) Sabotase
15) Serangan bersenjata
16) Teror
17) Dan lain - lain yang dapat menghambat atau mengganggu kelancaran operasi bandar udara maupun ketenangan dan ketentraman kerja di bandar udara.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Udara Nomor : SKEP / 100 / XI / 1985 tentang Peraturan Tata Tertib Bandar Udara, siapapun dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum, keamanan dan keselamatan penerbangan di Bandar Udara, yang berupa:
1) Permainan layang - layang
2) Perjudian dalam bentuk apapun
3) Perbuatan tidak susila
4) Mabuk atau pemakaian bahan narkotika
5) Gangguan dalam bentuk apapun termasuk jual beli tiket secara tidak sah / liar ( calo )
6) Penggembalaan ternak
Berjalan atau melintasi Bandar Udara selain dijalan, jalur atau bagian jalur lalu lintas yang telah ditentukan ataupun
PEMBERLAKUAN PERATURAN DIRJENHUBDAR N0: SKEP/43/III/2007
Peraturan Dirjenhubdar No: SKEP/43/III/2007 tanggal 6Maret 2007,
tentang Pembatasan Membawa Cairan, Aerosol dan Gel (liquids, aerosols and gels).
tujuan dari penerapan aturan ini diberlakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya ancaman bom (bio terorism) melalui cairan, aerosol dan gel, seperti minyak rambut, odol, minyak wangi dan lain sebagainya
.
pemberlakuan ketentuan diberlakukan untuk keberangkatan internasional.
larangan ini terkait dengan aksi terorisme yang mengancam dunia penerbangan. Saat ini, disinyalir bahan peledak berbentuk cair bisa digunakan untuk meledakkan pesawat. barang-barang yang diindikasikan bisa membahayakan pesawat," ketentuan ini diberlakukan bagi penumpang luar negeri, dilarang membawa wadah yang berisi berbentuk cair, aerosol, dan gel dengan ukuran lebih dari 100 mililiter dengan isi tidak lebih dari 50 mililiter.
seperti air mineral, parfum, minyak rambut, odol dan benda cair lainnya. dan penumpang diwajibkan melaporkan kepada petugas bila membawa benda cair dan nanti diberikan tas transparan untuk proses pemeriksaan, selanjutnya.
Sedangkan batas maksimal pembawaan barang cair itu setiap orang tidak boleh lebih dari 1000 militer atau setara dengan satu liter. dan ketentuan tersebut berlaku untuk bawaan kedalam kabin pesawat terbang,
tentang larangan penumpang membawa zat cair, aerosol yang telah diberlakukan ICAO (Internasional Civil Asociation Organization) atau badan penerbangan sipil sejak Desember 2006 lalu. Keputusan bernomor AS 8/11-06/100 tentang recommended screening liguit